PENENTUAN NILAI AKHIR MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL 2014
Peserta yang tidak lulus UN Pendidikan Kesetaraan pada periode sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2013/2014 harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan yaitu Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari: a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% unt